Bandung, 12 Juli 2022,– Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., menyambut Tim Penyuluhan Hukum dari Otmil II-08 Bandung yang di pimpin KA Otmil II-08 Bandung Kolonel Laut (KH) Marimin., S.H., MM., M.H., yang di ikuti oleh seluruh Prajurit dan PNS Lanal Bandung, bertempat di Aula Mako Lanal Bandung. Jalan Aria Jipang N0. 8 Kota Bandung, Selasa (12/07). Maksud dan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka memberikan penyuluham terkait wawasan kesadaran hukum kepada seluruh Prajurit dan PNS Lanal Bandung.
Komandan Lanal Bandung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluhan kesadaran hukum untuk prajurit merupakan kegiatan pembinaan prajurit yang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum prajurit yang lebih baik, sehingga prajurit akan lebih berdisiplin dan mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi hukum yang berlaku. Dengan adanya kegiatan Penyuluhan hukum ini, di samping untuk meningkatkan kesadaran hukum juga meminimalisir tingkat pelanggaran bagi para prajurit.
Kita sebagai prajurit berharap KA. Otmil II-08 Bandung juga dapat memberikan informasi-informasi yang terbaru karena ada beberapa produk hukum yang baru yang mungkin kita hanya mendengar sekilas ataupun membaca. Demi meningkatkan kesadaran hukum KA.Omil II-08 Bandung yang merupakan pakar hukum dapat memberikan atau informasi terkait produk-produk hukum yang terbaru sehingga dapat memberikan manfaat dan informasi kepada seluruh anggota.
Kaotmil II-08 Bandung dalam Penyuluhannya menyampaikan berbagai informasi tentang Hukum yang berkembang saat ini, guna pembelajaran bagi kita semua baik yang bersangkutan dengan permasalahan pribadi maupun keluarga sehinga kita dapat mengantisifasi masalah-masalah yang sedang dihadapi.
Otmil adalah badan penuntut dilingkungan TNI dalam pembinaan Pelanggaran Oditurat berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara hukum yang berada di bawah Oditur TNI. Otmil bertugas melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan dan penyidikan dilingkungan TNI sesuai dengan ketentuan perundangan.
Fungsi Otmil adalah melaksanaan penuntutan dan penyidikan dalam perkara pidana dan tersangkanya termasuk wewenang Dilmil. Pemberian pendapat hukum kepada Papera dalam penyelesaian perkara, Pelaksana penetapan dan putusan hakim (eksekusi), Pengawasan terhadap Napi militer yang jalani pidana bersyarat dan yang memperoleh pembebasan bersyarat dan Pelanggaran reset kriminal dan pelanggaran HAM peroleh data guna kepentingan Pembinaan, Pencegahan dan Penindakan serta Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan teknis Yustisial terhadap tugas Otmil di Daerah hukumnya.
You have noted very interesting details! ps decent website.Money from blog