Bandung, 23 September 2021,— Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M.A.P., CHRMP., menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2021 Oditurat Militer II-08 Bandung yang dipimpin langsung oleh Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H., bertempat di Mako Oditurat Militer II-08 Bandung. Jalan R.E., Martadinata No. 59 Bandung, Kamis (23/9).
Acara diawali dengan laporan Perwira yangditunjuk, Pembacaan Do’a, Sambutan Orjen TNI, Paparan Kaotmil II-08 Bandung Kolonel Chk (K) Sri Widiyastuti, SH., MH., dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dihalaman Otmil II-08 Bandung.
Dalam sambutannya Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H., mengatakan bahwa seperti yang kita ketahui bersama bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer telah diatur tentang kekuasaan Oditurat dalam pasal 47 bahwa ‘Oditurat Melaksanakan Kekuasaan Pemerintahan Negara Di Bidang Penuntutan Dan Penyidikan Di Lingkungan TNI, Serta Oditurat Satu Dan Tidak Terpisah-Pisahkan Dalam Melakukan Penuntutan”.
Disamping itu, dalam pasal 254 ayat (1) Undang-undang peradilan militer disebutkan, “Putusan Pengadilan Yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, Pelaksanaannya Dilakukan Oleh Oditur Militer”. Oditur militer merupakan salah satu tugas pelaksana pusat penyidik yang melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Untuk itu pada kesempatan ini, Oditurat Militer II-08 Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara dilingkungan peradilan Militer.
Turut hadir pada acara tersebut antara lain Asdipmil Kejati Jawa Barat, Danlanud Husein Sastranegara, Aspers Kasdam III/Siliwangi, Kepala BPOM Bandung serta para tamu undangan lainnya.
I like this site very much, Its a rattling nice post to read and
find information.Blog monry